Penegakan terhadap parkir liat terus dilakukan Dinas Perhubungan Kota Cimahi. Di antaranya dengan Operasi Penegakan Hukum (Gakum) yang dilakukan di sejumlah titik parkir pada Rabu (17/5/2023).
Dalam operasi tersebut, Dinas Perhubungan Kota Cimahi didampingi dari unsur TNI dan Polri dengan menyisir Jalan Amir Mahmud, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gedong Empat, Jalan Sriwijaya, Jalan Stasiun, dan Jalan Dustira.
Hasilnya, petugas gabungan itu menggembok 9 unit kendaraan yang terparkir di marka larangan parkir.
Selain digembok, kesembilan mobil tersebut dipasangi stiker bertuliskan “Kendaraan Melanggar Aturan Tertib Berlalu Lintas dan Mengganggu Kelancaran Lalu Lintas Karena Berhenti/Parkir di Tempat yang Tidak Diperbolehkan”. Ada pula satu kendaraan roda empat yang diderek.
“Kegiatan rutin peneggakan hukum parkir di beberpa titik. Kita melaksanakan penegakkan hukum perparkiran, dimana sebelumnya kita sudah sering melaksanakan sosialisasi melalui monitoring dan evaluasi pada para pelanggar terhadap rambu serta marka jalan,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kota Cimahi, Muhammad Nur Effendi.
Dalam Gakum tersebut, kata Effendi, pihaknya melakukan tindakan terhadap kendaraan yang melanggar rambu dan marka jalan, dengan sanksi dilakukan penggembokan, dan derek. Pemilik yang tidak memdahkan kendaraannya dalam waktu 15 menit langsung diberikan sanksi.
“Mobil yang tidak ada pengemudinya kita tunggu 15 menit, tidak muncul kita gembok. Ada 9 unit yang kita lakukan tindakan penggembokan. Sebenarnya banyak kendaraan yang terparkir di lokasi yang dilarang. Kalau pemilik kendaraannya ada, kami minta untuk jalan,” katanya.
Diakui Effendi, masih banyak pengemudi yang memarkirkan kendaraannya di marka yang dilarang. Hal itu menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Cimahi.
“Kami banyak terima keluhan dari masyarakat terkait kemacetan. Salah satu faktor terjadi kemacetan adalah parkir, masyarakat menggunakan bahu jalan untuk parkir, tidak sesuai dengan peruntukkannya,” bebernya.