Larang Siswa SMP Se- Kota Cimahi Bawa Motor, Disdik : Untuk Kedisiplinan dan Ketertiban

Dinas pendidikan secara resmi memberikan larangan kepada seluruh siswa SMP di wilayah Kota Cimahi. Larangan dari Dinas Pendidikan Kota Cimahi kepada seluruh siswa SMP ini yaitu tidak diperbolehkannya mengendarai motor. Larangan tersebut termaktub dalam surat edaran Dinas Pendidikan Kota Cimahi tertanggal 8 Februari dengan nomor 003/ 2023 Tentang Larangan mengendarai sepeda motor bagi siswa SMP di wilayah Kota Cimahi.

Surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Cimahi ini dikirim kepada seluruh SMP di wilayah Kota Cimahi, baik itu SMP Negeri maupun swasta. Surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Cimahi ini merupakan tindak lanjut dari surat dari kepala kepolisian Resort Kota Cimahi nomor B/188/II/HUM.5.4/2023/Satlantas tanggal 3 Februari 2023 mengenai sosialisasi larangan  mengendarai sepeda motor bagi siswa SMP di wilayah Kota Cimahi.

Sudah tak jarang lagi kita melihat siswa SMP mengendarai sepeda motor ke sekolah. Bahkan seolah-olah sudah dianggap seperti hal yang biasa siswa SMP mengendarai sepeda motor ke sekolah. Apalagi tak jarang pula  terlihat pemandangan seorang siswa SMP mengendarai sepeda motor tanpa helm yang jelas bisa membahayakan keselamatan dirinya. Diketahui bahwa usia SMP adalah berkisar antara 12 -15 tahun,  jadi bisa dikatakan belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor.

Artinya secara administratif anak SMP belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan belum boleh mengendarai sepeda motor hingga memiliki umur yang cukup yaitu 17 tahun.

Melalui surat edaran ini terlihat pihak kepolisian Resort Cimahi terlihat bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kota Cimahi  dalam Larangan mengendarai sepeda motor bagi siswa SMP di wilayah Kota Cimahi.

Tujuan dari pelarangan ini bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Cimahi.

Harjono, S.Pd.,M.M selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi dalam surat edaran mengatakan bahwa Pihak polisi tidak akan segan-segan melakukan penindakan pelanggaran lalulintas dengan sistem ETLE mobile ( Electronic Traffic Law Enforcement) dengan sasaran siswa SMP di wilayah Kota Cimahi, jika masih ada siswa yang mengendarai sepeda motor.

Tentunya selaku orang tua sebaiknya benar-benar memperhatikan surat edaran ini demi kebaikan. (Source:cimahikota.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *